Selasa, 20 Oktober 2015

Ringkasan Buku Arens Bab I-IV

BAB I AUDITING TINJAUAN SEKILAS Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen . Beberapa keyword dari definisi tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:  Entitas Ekonomi, adalah satuan usaha yang legal seperti PT,CV, Fa, lembaga pemerintah, atau perusahaan perorangan .  Pengumpulan dan pengevaluasian bukti .  Bukti-bukti merupakan segala sesuatu yang merupakan informasi yang digunakan auditor seperti pernyataan lisan dari auditee , komunikasi tertulis dan pengamatan .  Orang yang kompeten dan independen maksudnya adalah orang yang mempunyai kemampuan dan sikap mental yang independen .  Pelaporan sebagai alat penyampaian temuan-temuan kepada auditee . Akuntansi berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengambilan keputusan . Sementara dalam auditing, aturan-aturan akuntansi menjadi kriteria untuk membandingkan kesesuaian informasi. Dengan demikian, akuntansi dan auditing berbeda dalam esensinya. Jenis Audit 1. Audit Atas Laporan Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau Standar Akuntansi yang berlaku umum ( PSAK). 2. Audit Operasional adalah penelaahan bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi. 3. Audit Ketaatan adalah audit atas ketaatan auditee terhadap prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan baik aturan yang ditetapkan perusahaan maupun aturan yang ditetapkan oleh atau dengan pihak luar seperti pemerintah , bank , kreditor atau pihak lainnya. Audit atas laporan keuangan pada hakekatnya adalah audit ketaatan terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jenis Auditor 1. Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab atas kinerja audit laporan keuangan bagi semua perusahaan publik, perusahaan-perusahaan besar dan beberapa perusahaan kecil dan organisasi nirlaba. 2. Auditor Pemerintah, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan dari program/proyek pemerintah. Di Indonesia ada beberapa lembaga yaitu BPKP, BEPEKA, serta Itjen pada departemen-departemen pemerintah . 3. Auditor Pajak, yaitu auditor yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan. Di Amerika ada Internal Revenue Service ( IRS ), sementara di Indonesia dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa sebagai tenaga teknis pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ). 4. Internal Auditor, yaitu auditor yang bekerja di suatu perusahaan untuk melaksanakan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan. Sebagai contoh di BUMN-BUMN di Indonesia ada unit SPI yang menangani hal tersebut. Kebutuhan akan Auditing Jasa auditing yang digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lain-lain pada hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan yang secara umum disebabkan oleh 4 hal yaitu:  Hubungan yang tidak dekat (Jauhnya sumber informasi) antara penerima dan pemberi informasi .  Sikap memihak/bias dan motif lain yang melatarbelakangi pemberian informasi.  Data yang berlebihan  Transaksi pertukaran yang kompleks Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :  Verifikasi Informasi oleh pihak pemakai/pengguna informasi  Pengguna informasi menanggung risiko informasi secara bersama-sama dengan manajemen  Dilakukan audit atas Laporan Keuangan . Aktivitas Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik terutama melaksanakan empat jenis jasa, yaitu : • Atestasi, di mana KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.Terdapat tiga jenis atestasi yaitu : audit laporan keuangan historis , review/penelaahan laporan keuangan historis dan jasa atestasi lainnya . • Jasa Perpajakan berupa SPT PPh, PBB, PPN , perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya. • Konsultasi Manajemen yaitu dalam peningkatan aktivitas operasi . • Jasa Akuntansi dan Pembukuan . Ketiga jasa terakhir sering disebut sebaga jasa non assurance. AICPA American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) atau di Indonesia IAI mempunyai tiga fungsi utama yaitu : 1. Penetapan Standar dan Aturan, ada empat bidang utama dalam auditing yang perlu dibuat standar aturannya yaitu ; Standar Audit , Standar Kompilasi dan Penelaahan Laporan Keuangan , Standar Atestasi Lainnya, Kode Etik Profesi . 2. Penelitian dan Publikasi. Kegiatan ini menghasilkan jurnal -jurnal seperti jurnal berkala , jurnal akuntansi dan lain-lain. 3. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik/USAP 4. Pendidikan lanjutan . Terdapat tiga persyaratan utama untuk menjadi akuntan public bersertifikat yaitu persyaratan pendidikan, persyaratan ujian akuntan dan persyaratan pengalaman. Standar Auditing yang berlaku umum/GAAS GAAS merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Terdiri dari sepuluh standar yang terdiri dari tiga bagian besar (Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan). yaitu : A. Standar Umum, merupakan kualifikasi dan perilaku umum yang terdiri dari : 1. Keahlian dan pelatihan teknis yang cukup . 2. Independensi dalam sikap mental . 3. Kemahiran profesional yang cermat dan seksama . B. Standar Pekerjaan Lapangan, meliputi : 1. Perencanaan dan supervisi yang pantas . 2. Pemahaman yang cukup tentang struktur pengendalian intern. 3. Bahan bukti kompeten yang cukup . C. Standar Pelaporan, pelaporan hasil audit yang meliputi : 1. Apakah laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum. 2. Keadaan dimana standar akuntansi tidak diikuti secara konsisten . 3. Kecukupan pengungkapan informasi . 4. Pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan secara keseluruhan . Pengendalian Mutu/Quality Control Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu mentaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya. Komite standar pengendalian mutu menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yaitu : 1. Independensi 2. Penugasan para auditor, dalam hal ini harus memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai 3. Konsultansi , auditor harus meminta petunjuk dari ahli bila menemui kesulitan dalam pelaksanaan auditing 4. Supervisi 5. Pengangkatan Auditor 6. Pengembangan profesional 7. Promosi 8. Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien 9. Inspeksi, diperlukan untuk penunjang delapan unsur diatas . Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi Kantor Akuntan Publik ( tiga persyaratan pertama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) yang ditetapkan AICPA dengan divisinya yaitu SEC dan Kantor Akuntan Publik atau di Indonesia Forum IAI - SAP yaitu : 1. Ketaatan pada standar pengendalian mutu . 2. Penelaahan sejawat ( peer review ) , harus dari KAP lain yang memenuhi persyaratan 3. Pendidikan lanjutan 4. Rotasi partner 5. Penelaahan oleh partner lain 6. Larangan pemberian atas jasa tertentu 7. Pelaporan ketidaksepakatan 8. Pelaporan jasa konsultasi manajemen. Securities and Exchange Comission (SEC) atau Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai suatu badan pemerintah yang menangani pasar modal , dibentuk guna membantu para investor untuk mendapatkan informasi andal untuk membuat keputusan investasi . Perusahaan yang bermaksud menerbitkan efek ( Go Publik ) wajib menyampaikan laporan tahunan rinci pada BAPEPAM . BAB II LAPORAN AUDIT Pelaporan menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh auditor dan kesimpulan yang diperoleh. Laporan Audit dibuat hanya jika pekerjaan audit benar-benar dilaksanakan. Penyusunan laporan audit harus didasarkan pada empat standar pelaporan yang ada pada standar auditing berlaku umum/GAAS. Dan harus ada keseragaman laporan untuk menghindari kerancuan . Laporan Audit Standar Dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian/WTP/unqualified opinion dibuat bila kondisi berikut terpenuhi : 1. Semua laporan neraca,laba-rugi,Laporan saldo laba dan laporan arus kas sudah tercakup dalam laporan keuangan. 2. Ketiga standar umum telah diikuti dalam penugasan . 3. Bahan bukti kompeten telah cukup dikumpulkan sehingga memungkinkan untuk disimpulkan ketiga standar pekerjaan lapangan telah diikuti . 4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. 5. Tidak terdapat kondisi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan . Bagian- bagian dari laporan audit standar, terdiri dari 7 bagian utama yaitu : 1. Judul laporan, harus memuat kata independen, yang menegaskan ketidaktergantungan/independensi pihak auditor terhadap auditee 2. Alamat yang dituju dalam laporan audit, biasanya perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham atau dewan direksinya tergantung kepada siapa laporan hasil audit ditujukan 3. Paragraf pendahuluan, ditujukan untuk menunjukkan tiga hal meliputi:  bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan suatu audit .  mencantumkan laporan keuangan yang diaudit termasuk tanggal dan periodenya.  menyatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen sedangkan tanggung jawab auditor adalah menyatakan suatu pendapat atas laporan tersebut berdasarkan audit . 4. Paragraf ruang lingkup, merupakan penyataan faktual mengenai apa yang dilakukan dalam audit dan menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material . Laporan harus memuat kata “atas dasar pengujian”, yang berarti bahwa yang dilakukan adalah uji petik dan bukan audit atas setiap transaksi dan setiap jumlah dalam laporan keuangan, tergantung pelaksanaan audit di lapangan 5. Paragraf pendapat, pendapat ini bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan, namun hanyalah opini auidtor terhadap penyajian laporan keuangan. Disini terdapat istilah “ menyajikan secara wajar “ yang dihubungkan dengan ketaatan terhadap standar akuntansi yang berlaku umum. 6. Tanda tangan nama dan nomor register akuntan publik, menunjukkan nama partner yang akan bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional . 7. Tanggal laporan audit, adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari proses audit di lapangan (field audit). Kondisi yang Menyebabkan Penyimpangan dari Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Terdapat dua kategori yang menyebabkan laporan keuangan tidak mendapatkan unqualified opinion /WTP yaitu : 1. Laporan yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian yang disebabkan tiga kondisi :  Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan auditor yang disebabkan oleh klien dan oleh kendala lain di luar kekuasaan auditor maupun klien .  Laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP  Auditor tidak independen 2. Laporan WTP dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kata/kalimat . Laporan Audit Lain Selain Laporan Wajar Tanpa Pengecualian Apabila salah satu kondisi dari ketiga kondisi tersebut diatas terjadi, maka auditor harus memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian yang dapat berupa:  Pendapat tidak wajar/adverse opinion , diberikan jika auditor yakin laporan keuangan tidak disajikan secara wajar atau tidak sesuai GAAP dan memuat salah saji material .  Pernyataan Tidak memberikan pendapat/disclaimer of opinion diberikan jika auditor tidak berhasil meyakinkan dirinya, karena kurangnya pengetahuan auditor, bahwa keseluruhan laporan keuangan yang disajikan secara wajar . Penolakan ini timbul karena pembatasan ruang lingkup (kondisi 1) dan karena auditor tidak independen (kondisi 3) .  Pendapat Wajar dengan pengecualian/qualified opinion diberikan jika auditor yakin laporan keuangan telah disajikan secara wajar, tetapi karena ada pembatasan ruang lingkup (kondisi 1) atau tidak ditaatinya standar akuntansi yang berlaku umum , maka terdapat pengecualian terhadap ruang lingkup dan pendapat (kondisi 1) atau hanya pada pendapat (kondisi 2) Bentuk-bentuk laporan atas opini terhadap laporan keuangan lihat di SPAP Materialitas Salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan secara rasional . Hubungan antara materialitas dengan berbagai jenis pendapat : Tingkat Materialitas Pengaruh Terhadap Keputusan Pemakai Jenis Pendapat Tidak Material Keputusan biasanya tidak berpengaruh . Wajar tanpa pengecualian Material Keputusan biasanya terpengaruh jika informasi dimasud penting terhadap keputusan yang diambil . Wajar dengan pengecualian sangat Material Sebagian besar dari seluruh keputusan yang didasarkan pada laporan keuangan sangat terpengaruh Menolak memberikan pen-dapat atau pendapat tidak wajar . Penyimpangan peraturan mengenai independensi dianggap sangat material . Kendala bagi auditor adalah memutuskan apakah sesuatu tidak material, material atau sangat material karena tidak ada petunjuknya, tetapi dalam praktek harus dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitas yaitu : 1. Jumlah rupiah dibandingkan terhadap tolok ukur tertentu, yaitu berupa persentasi 2. Daya Ukur, kalau tidak dapat diukur dengan uang maka tingkat materialitas bergantung pada pengaruh atau tidaknya terhadap keputusan . 3. Hakekat kesalahan, kekeliruan dapat mempengaruhi laporan keuangan dan juga akan mempengaruhi pendapat auditor seperti transaksi melanggar hukum, kontinjensi, sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis“, sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting dari segi kewajiban kontrak . Keputusan materialitas yang berasal dari pembatasan ruang lingkup harus diukur secara subyektif untuk melihat timbulnya kekeliruan . Pembahasan mengenai kondisi yang menyebabkan penyimpangan Laporan audit untuk masing-masing kondisi yang memerlukan pembedaan dari laporan standar tanpa pengecualian pada tingkat materialitas yang berbeda : TINGKAT MATERIALITAS KONDISI YANG MEMERLUKAN PEMBEDAAN TIDAK MATERIAL MATERIAL /TIDAK MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN KESELURUHAN SANGAT MATERIAL MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN KESELURUHAN Berhubungan dengan Auditing : Ruang Lingkup dibatasi oleh klien atau kondisi tertentu Wajar tanpa pengecualian Pengecualian ruang lingkup, paragraf tambahan, dan pendapat wajar dengan pengecualian . Pernyataan tidak mem- berikan pendapat Penggunaan auditor lain Wajar tanpa pengecualian Wajar tanpa pengecualian atau modifikasi kalimat Tidak diterapkan Berhubungan dengan Akuntansi Laporan keuangan tidak sesuai standar akuntansi yang ber- laku umum . Wajar tanpa pengecualian Penambahan paragraf dan pendapat wajar dengan pengecualian . Pendapat tidak wajar Standar akuntansi tidak diterapkan secara konsisten Wajar tanpa pengecualian Paragraf penjelasan Paragraf penjelasan Penekanan pada suatu hal . Tidak diterapkan Paragraf penjelasan Paragraf penjelasan Ketidakpastian Ketidakpastian mempengaruhi laporan keuangan . Wajar tanpa pengecualian Paragraf penjelasan Paragraf penjelasan Keraguan atas kesi-nambungan usaha. Wajar tanpa pengecualian Paragraf penjelasan Paragraf penjelasan Berhubungan dengan auditor Auditor tidak independen Pernyataan tidak memberi- kan pendapat ( terlepas dari materialitas ). BAB III ETIKA PROFESI Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain: kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,menghargai orang lain,menjadi warga yang bertanggung jawab,mencapai yang terbaik,dan lain-lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan .Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :  standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.  seseorang memilih bertindak semaunya . Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :  Apakah itu kebenaran  Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan .  Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.  Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan . Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat. Semakin majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah : 1. Mendapatkan fakta-fakta yang relevan 2. Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta 3. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema 4. Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema 5. Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif 6. Menetapkan tindakan yang tepat Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan ( klien ) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor . Terdapat beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta jasa-jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi yaitu : 1. Kode Perilaku Profesional . Merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode perilaku profesional terdiri dari :  prinsip-prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu obyektivitas dan independensi .  peraturan perilaku, meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakan keharusan .  interpretasi, tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya  ketetapan etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya. Penerapan Peraturan Perilaku Peraturan 101- Independensi. Anggota dalam praktek publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga yang dibentuk oleh dewan . Beberapa konflik independensi yang biasa timbul : 1. Kepentingan keuangan .  Peraturan ini berlaku bagi partner atau pemegang saham tetapi untuk non partner berlaku jika mereka terlibat dalam penugasan .  Berlaku bagi Pemilikan langsung dan untuk pemilikan tidak langsung jika jumlahnya material .  Materialitas harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan kekayaan pribadi anggota dan penghasilannya. Interpretasi dari independensi adalah sebagai berikut :  pinjaman antara KAP dengan klien dilarang kecuali jumlahnya kecil, hipotek rumah, atau pinjaman tanpa agunan .  Kepentingan keuangan pada hubungan saudara dilarang kecuali kontak jarang terjadi atau letaknya yang terpisah secara geografis .  Hubungan investor atau investee bersama dengan klien dilarang kecuali jumlahnya maksimal 5 % dari total aktiva .  Mantan partner atau pemegang saham boleh mengadakan hubungan dengan klien  Tidak diperkenankan seorang anggota menjadi direktur atau pengurus perusahaan klien kecuali untuk organisasi nirlaba atau sepanjang profesinya bersifat kehormatan.  Tuntutan antara sebuah KAP dengan kliennya dilarang  Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama oleh sebuah KAP diijinkan dengan syarat : 1. Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan . 2. Akuntan publik tidak berperan sebagai pegawai atau manajemen perusahaan 3. Dalam pemeriksaan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum  Honor audit tidak boleh dibayar oleh manajemen kecuali auditor pemerintah atau komite audit Integritas dan Obyektifitas Peraturan 102 Auditor harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dan bebas dari perbedaan kepentingan dan tidak dengan sengaja salah mengemukakan fakta-fakta atau mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain . Standar-standar teknis Peraturan 201 - standar umum Anggota harus mentaati standar -standar berikut dan interpretasinya yaitu : kompetensi profesional, kepedulian profesional, perencanaan dan pengwasan, dan data relevan yang mencukupi. Ketaatan pada standar Peraturan 202 Anggota yang melaksanakan audit, penelaahan, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan , atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang diumumkan oleh lembaga yang ditetapkan dewan . Prinsip Akuntansi Peraturan 203 Anggota tidak dibenarkan menyatakan laporan keuangan tidak menyimpang dari GAAP atau menyatakan tidak mengetahui setiap modifikasi yang material jika laporan keuangan menyimpang dari prinsip akuntansi ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk dewan. Dan kalau ada penyimpangan atau yang dapat menyebabkan penyimpangan maka dia harus menjelaskan mengenai penyimpangan tersebut, akibatnya, alasan mengapa menyatakan penyimpangan. Kerahasiaan Peraturan 301 Anggota dalam praktek publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa ijin khusus dari klien . Terdapat empat pengecualian yang berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih penting dari sekedar mempertahankan hubungan rahasia dengan klien yaitu : 1. Kewajiban sehubungan dengan standar teknis 2. Dakwaan pengadilan 3. Penelaahan sejawat 4. Tanggapan kepada divisi etik. Honor bersyarat Peraturan 302 Anggota dalam praktek publik tidak boleh membuat honor bersyarat untuk setiap jasa profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota perusahaannya juga melakukan ; audit atau penelaahan, kompilasi, Pemeriksaan prospektif . Tindakan yang mendatangkan aib Peraturan 501- tindakan tercela Anggota tidak akan melakukan tindakan yang mendatangkan aib bagi profesinya . Interpretasi dari tindakan yang mendatangkan aib diatas adalah sebagai berikut : 1. Menahan catatan klien setelah mereka meminta 2. Melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan lainnya 3. Jika melakukan audit atas badan pemerintah yang prosedurnya lain dari GAAS , auditor tidak mengikuti keduanya kecuali dinyatakan dan beserta alasannya pada laporan Periklanan dan Penawaran Peraturan 502 Anggota tidak dibenarkan melakukan periklanan dan penawaran yang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Dan penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang berlebihan, dan hasutan dilarang . Komisi dan Honor Perujukan Peraturan 503 -A. Komisi yang dilarang Anggota tidak diperkenankan merekomendasi atau mereferensi produk atau jasa yang pihak lain bagi klien atau yang disediakan oleh klien demi untuk memperoleh komisi atau menerima komisi , apakah anggota atau perusahaan anggota juga memberikan jasa kepada klien untuk audit atau penelaahan, kompilasi, pemeriksaan prospektif . Peraturan 503 -B. Pengungkapan komisi yang diijinkan Anggota diijinkan untuk memberikan jasa dengan menerima komisi dan harus mengungkapkan kepada siapa merekomendasikannya. Bentuk dan Nama praktek Peraturan 505 Anggota dapat membuka praktek dalam bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, atau perseroan profesional sesuai dengan ketentuan dewan dan tidak diperkenankan membuka praktek dengan nama yang menyesatkan dan tidak boleh menyebut dirinya sebagai “ AICPA” kecuali semua partner dan pemegang sahamnya anggota dari lembaga tersebut . BAB IV KEWAJIBAN HUKUM Faktor-faktor pokok yang mendorong kewajiban hokum terhadap Akuntan Publik antara lain : • Kesadaran pengguna laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public • Kesadaran divisi-divisi SEC untuk melindungi kepentingan stockholder • Auditing dan akuntansi yang semakin kompleks sehubungan dengan peningkatan ukuran bisnis, globalisasi, dan intrik operasi bisnis • Konsep kewajiban deep pocket • Pengadilan kesulitan memahami dan menafsirkan masalah teknis akuntansi dan audit. Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan . Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis , kegagalan audit, dan risiko audit Definisi berikut akan menjelaskan perbedaannya:  kegagalan bisnis, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya .  kegagalan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah karena gagal memenuhi syarat - syarat GAAS .  risiko audit, terjadi jika auditor menyimpulkan laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji secara material . Standar ketelitian yang sering disebut konsep kehati-hatian (prudent person) menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan bertanggung jawab atas kecerobohan , itikad buruk atau ketidak jujuran dan auditor terbebas dari kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan. Bidang kewajiban hukum auditor dapat digolongkan sebagai berikut : Kewajiban kepada klien Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemukan kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik. Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu : 1. Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam surat penugasan/kontrak. 2. Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja , mengklaim bahwa auditor telah mengikuti GAAS . 3. Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban/tindakan tertentu ,tidak akan terjadi kerugian 4. Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien . Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common Law Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :  Doktrin ultramares, Kewajiban dapat timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit  Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan .  Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang mepunyai hubungan kontrak . Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal 1. Securities Act tahun 1933, persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian . 2. Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Akibat tuntutan ini SEC dapat mencabut ijin praktek dari KAP yang yang melakukan kesalahan. 3. Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas tetapi auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini . 4. Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha Kewajiban kriminal Beberapa undang-undang seperti Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminil . Tanggung Jawab Kerahasiaan Beberapa tuntutan yang terjadi menuntut perlunya profesi auditing untuk meneliti peraturan perilaku yang menyangkut kerahasiaan dan mencoba memperjelas persyaratan - persyaratan yang konsisten dengan common law . Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut : 1. Riset dalam auditing 2. Penetapan standar dan aturan. 3. Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor 4. Menetapka persyaratan penelaahan sejawat . 5. Melawan tuntutan hukum 6. Pendidikan bagi pemakai laporan 7. Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas 8. Perundingan untuk perubahan hukum . Tanggapan Akuntan Publik Terhadap Kewajiban Hukum Dalam meringankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut : 1. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas 2. Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas 3. Mengikuti standar profesi 4. Mempertahankan independensi 5. Memahami usaha klien 6. Melaksanakan audit yang bermutu 7. Mendokumentasika pekerjaan secara memadai 8. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan 9. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia 10. Perlunya asuransi yang memadai; dan 11. Mencari bantuan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar