Sabtu, 18 Oktober 2014

Only for U

Sesal
waktu itu sabtu terakhir dalam hidup ku
waktu itu hal terindah bersama mu
dan Sabtu itu ku tahu saat kebersamaan tak mungkin bisa terulang
dan sabtu itu saat aku memutuskan untuk melupakan kenangan.

Pertemuan menakdirkan kita untuk berkontra
setiap saat hanya debat
setiap waktu hanya keluh 
dan setiap tatap hanya benci
di dekatmu hal terburuk ku
dan mengingatmu adalah hantu terseram dalam naungan pikiran ku

dalam benci yang dalam ada cinta yang tak jauh lebih luas
dalam benci itu sendiri ,ada sayang yang sulit di ungkapkan
dan dalam setiap harap

i wish u as my spesial friend now and future

Pengantar Perpajakan

Sejarah Pajak dulu dan sekarang

     Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.



Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965. 

DASAR HUKUM PAJAK

Dalam hal pemungutan pajak, Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pada pasal 23 A yang ,menyebutkan bahwa:’pajak & pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.’ Ketentuan undang-undang dibidang pajak diantaranya:
1. Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan umum & Tata cara perpajakan.
2. Undang –Undang nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang & Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.
5. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
6. Undang-Undang nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 
7. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
8. Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
9. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas dan/ Bangunan.

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.

PEMBAGIAN PAJAK
Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak.
Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :
 Pajak atas kekayaan & pendapatan
 Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang
 Pajak yang bersifat kebendaan
 Pajak atas pemakaian


Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:
 Pajak subjektif & objektif
 Pajak langsung & tidak langsung
 Urunan & pajak umum
 Pajak umum & pajak daerah

Pembagian Menurut Prof. Adriani
Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan.
Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.
Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya:
a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.

Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung
Pajak langsung & tidak langsung.pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.

Pembagian Menurut Prof. Smeets
Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum. 
Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah.
Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni:
a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.
b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan.
c. Pajak-pajak atas kekayaan.
d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.
e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang.
f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk.
g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.

ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Umum
Hukum bertugas membuat adanya keadilan, sesuai dengan hukum itu tujuan hukum pajak pun adalah membuat adanya keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam mencari keadilan tersebut salah satu cara yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum & merata.
Pada abad ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (Wealth of Nations) melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamainya the Four of Maxims:
• Equality, tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak.
• Certainty, pajak yang dibayar harus terang. Kepastian hukum yang dipentingkan adalah mengenai subje-objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayaranya
• Convenience of Paymen, menetapkan pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak.
• Efisiensi, pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya.
Selain asas keadilan, Hofstra juga mengemukakan kesimpulan dari “The Four Maxims”, yaitu asas keadilan dalam maxim pertama, asas yuridis dalam maxim ke-2, asas ekonomis dan financial dalam maxim ke-3 dan ke-4.

Asas-asas Menurut Falsafah Hukum
Menurut falsafah hukum pajak harus mengabdi pada keadilan. Teori-teori yang digunakan diantaranya: Teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti, dan teori asas gaya beli.

Asas Yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya.
Asas Ekonomis
Politik pemingutan pajak jangan sampai menghambat keseimbangan & mengganggu kehidupan ekonomi.

Asas Finansial
Biaya-biaya untuk mengenakan & memungutnya harus sekecil-kecilnya apalagi dibandingkan dengan pendapatannya.

Asas Rechts Filosofis
Merupakan asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara. Ada beberapa teori:
a.teori asuransi : pajak diumpamakan dengan premi asuransi.
b.teori kepentingan( aequivalentie) : negara telah melindungi kepentingan rakyat.
c.teori kewajiban pajak mutlak : pemerintah memberi kehidupan kepada rakyatnya, sehingga pemerintah boleh membebani rakyat dengan kewajiban-kewajiban.
d.teori daya beli : uang yang berasal dari rakyat(pajak) dikembalikan lagi kepada rakyat tetapi dengan saluran lain.
e.teori pancasila : berdasarkan asas gotong royog dan kekeluargaan, diamana pengorbanan anggota keluarga untuk kepentinagn keluarga tanpa imbalan.

                                     cara-cara untuk mengurangi pajak secara legal

            Jika melihat ketentuan tentang perpajakan yang berlaku, pada dasarnya kita bisa membuat strategi untuk mengurangi beban pajak secara sah untuk menghemat biaya operasional dan menambah keuntungan dari usaha yang kita jalankan saat ini. Uraian di bawah ini akan memberikan gambaran tentang 5 strategi mengurangi beban pajak secara sah tersebut.

1. Manfaatkan penghasilan yang bukan obyek pajak dan dapatkan pengurangan lapisan tarif pajak PPh pasal 17.

    Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat 3), ada kategori penghasilan yang bukan obyek pajak yaitu penghasilan yang tidak dikenakan PPh (pajak penghasilan-pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan sebagainya). Hal ini bisa Anda lakukan jika Anda menerima pemberian misalnya hibah atau warisan dari orang tua dan Anda menjualnya kepada orang lain dan kemudian hasil penjualan tersebut Anda masukkan ke dalam deposito. Pada laporan SPT tahunan, Anda tidak akan dikenai pajak penghasilan.
Selain mendapatkan manfaat dari penghasilan yang bukan obyek pajak, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lain dari penggeseran penghasilan kena pajak menjadi penghasilan yang dikenakan tarif final. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 UU PPh. Contoh penghasilan dengan tarif final ini adalah saham, deposito, penghasilan bukan obyek pajak, dan sebagainya.
2. Manfaatkan fasilitas pembayaran sisa pajak terutang di akhir periode tanpa penalti.
Selain angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap tanggal 15, Anda bisa membayarkan sisa pajak kurang bayar hasil perhitungan final pada bulan Maret untuk perorangan atau April untuk badan usaha di tahun berikutnya. Anda tidak akan dikenakan sangsi atau penalti karena hal ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Anda bisa menggunakan anggaran biaya pajak tersebut untuk keperluan lainnya. Hal ini tentu saja menguntungkan bagi wajib pajak untuk mengatur arus kasnya.

3. Pindahkan beban pajak ke pihak lain.

    Pihak lain di sini khususnya adalah keluarga, misalnya anak Anda. Jika Anda sebagai wajib pajak sudah memenuhi ketentuan tarif pajak penghasilan tertinggi, misalnya tarif 30%, maka untuk mengurangi beban pajak, Anda bisa menghibahkan aset Anda kepada keluarga, misalnya anak. Seperti dijelaskan di atas, hibah termasuk penghasilan bukan obyek pajak sehingga tidak dikenai pajak. Kesimpulannya, anak Anda tidak akan dikenai pajak, sehingga beban pajak Anda akan berkurang, meskipun Anda tetap dikenai pajak penghasilan.

4. Manfaatkan pengurang pajak semaksimal mungkin.

     Strategi ini bisa dilakukan dengan maksimal jika posisi wajib pajak adalah pengusaha, karena untuk wajib pajak perorangan, faktor pengurang pajak hanya berdasarkan ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan biaya jabatan. Sedangkan bagi pengusaha, faktor pengurang pajak ini dapat berbentuk biaya operasional yang besarnya tergantung metode pencatatannya. Pengusaha (orang pribadi yang mempunyai usaha) sebaiknya mempunyai pencatatan pembukuan yang baik sehingga bisa mengikuti ketentuan pajak pasal 14 ayat 2 UU No. 36 Th 2008 tentang batas minimal omset satu tahun sebesar Rp4,8 miliar. Semakin besar angka pada catatan biaya operasional maka penghasilan bersih perusahaan akan semakin kecil, sehingga beban pajak terutang juga semakin kecil.
Pengusaha bisa menggunakan strategi pencatatan biaya ini semaksimal mungkin sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Bagi pengusaha yang tidak mempunyai catatan yang baik, maka akan dikenakan pajak berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diatur berdasarkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 536/PJ/2000 tgl 29 Desember 2000 yaitu  sebesar 30% dari omset usaha. Hal ini tentu saja merugikan pengusaha karena mereka tidak akan dapat memanfaatkan faktor pengurang pajak seperti yang telah diuraikan di atas.

5. Manfaatkan pengecualian pajak untuk mengurangi beban pajak.

    Jika dicermati, ada banyak celah dari UU Pajak Penghasilan yang bisa dimanfatkan wajib pajak untuk menghindari atau mengurangi beban pajak yang berlebih. Selain yang diatur dalam undang-undang, masih ada kebijakan lain dari pemerintah seperti penangguhan pembayaran pajak serta pemberian keringanan pembayaran pajak selama periode tertentu. Orang pribadi yang mempunyai usaha bisa saja membuat strategi mengurangi beban pajak dengan cara membentuk usaha bersama menggunakan sistem pembagian penghasilan kepada anggota untuk mengurangi beban pajak. Penghasilan masing-masing anggota usaha bersama ini tidak dikenai pajak (termasuk bukan penghasilan yang dikenai pajak) seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf i UU No. 36 Tahun 2008.
Beban pajak merupakan salah satu biaya yang jumlah nominalnya cukup besar. Bagi Anda yang khususnya pengusaha, jika Anda paham ketentuan pajak, maka Anda akan bisa menyiasati beban pajak tersebut sehingga bisa mengambil keuntungan dari sana, dan ini hal ini sah saja menurut peraturan perundangan yang berlaku.
 

Ekonomi Pembangunan

KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN

 

EKONOMI PEMBANGUNAN
         Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi.

PEMBANGUNAN EKONOMI
     Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya, atau
Suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang

PERHATIAN TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI
      Sebelum PD II para ilmuwan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi, karena faktor-faktor sbb :
1.  Masih banyak negara sebagai negara jajahan
2.  Kurang adanya usaha dari tokoh masyarakat untuk membahas pembangunan ekonomi. Lebih mementingkan usaha meraih kemerdekaan dari penjajah.
3.  Para pakar ekonomi lebih banyak menganalisis kegagalan ekonomi dan tingginya tingkat pengangguran (depresi berat)
 
Pasca PD II, banyak negara memperoleh kemerdekaan (al : India, Pakistan, Phillipina, Korea & Indonesia), perhatian terhadap pembangunan ekonomi mulai berkembang disebabkan oleh :
1.  Negara jajahan yang memperoleh kemerdekaan
2.     Berkembangnya cita-cita negara yang baru merdeka untuk mengejar ketertinggalannya di bidang ekonomi.
3.  Adanya keinginan dari negara maju untuk membantu negara berkembang dalam mempercepat pembangunan ekonomi.

PENGGOLONGAN NEGARA
 
1.     Berdasarkan pada tingkat kesejahteraan masyarakat :
     a.     Negara Dunia I (Negara Maju)
                Eropa Barat (Inggris, Perancis, Belanda, Portugis, Jerman Barat)
   Amerika Utara (USA, Kanada)
   Australia, New Zeland dan Jepang
     b.     Negara Dunia II (Negara Maju)
                Eropa Timur (Rusia, Polandia, Jerman Timur, Cekoslowakia)
     c.     Negara Dunia III (Negara Sedang Berkembang/Negara Selatan)
             Sebagian besar Asia (kecuali Jepang), Afrika, Amerika Latin (Amerika Tengah dan Selatan).
 
2.     Berdasarkan pada tingkat pendapatan perkapita
     a.     Negara Maju Õ > US$ 2.000
     b.     Negara Semi Maju Õ > US$ 400
     c.     Negara Miskin Õ ≤ US$ 400
 
Analisis Ekonomi Pembangunan = Permasalahan Negara Sedang Berkembang.
 
Tujuan analisis ekonomi pembangunan :
1.   Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan ketiadaan pembangunan.
2.   Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan keterlambatan pembangunan.
3. Mengemukakan cara-cara pendekatan yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi sehingga mempercepat jalannya pembangunan.
 
Bidang-bidang penting yang dianalisis dalam Ekonomi Pembangunan :
1.  Masalah pembentukan modal (investasi)
2.  Masalah perdagangan luar negeri (ekspor & impor)
3.  Masalah pengerahan tabungan.
4.  Masalah bantuan luar negeri
5.  Masalah dalam sektor pertanian atau industri
6.  Masalah pendidikan dan peranannya dalam menciptakan pembangunan.


PEMBANGUNAN EKONOMI & PERTUMBUHAN EKONOMI

 
 

PEMBANGUNAN EKONOMI

-             PENINGKATAN PENDAPATAN PERKAPITA MASYARAKAT
PERTAMBAHAN GDP > TINGKAT PERTAMBAHAN PENDUDUK
-         PENINGKATAN GDP DIBARENGI DENGAN PEROMBAKAN STRUKTUR EKONOMI TRADISIONAL KE MODERNISASI
PEMBANGUNAN EKONOMI UNTUK MENYATAKAN PERKEMBANGAN EKONOMI NYSB.
 

PERTUMBUHAN EKONOMI

-     KENAIKAN GDP TANPA MEMANDANG TINGKAT PERTAMBAHAN PENDUDUK DAN PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI EKONOMI.
-            PERTUMBUHAN EKONOMI MENYATAKAN PERKEMBANGAN EKONOMI NEGARA MAJU.
 
SEBAB-SEBAB PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI :
1.    KEINGINAN NEGARA UNTUK MENGEJAR KETINGGALAN
2.    PERTUMBUHAN PENDUDUK
3.    ADANYA KEHARUSAN NEGARA MAJU UNTUK MEMBANTU NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG.
4.    ADANYA PERIKEMANUSIAAN TERHADAP NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
 

METODE PENGHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL

1.    METODE PRODUKSI
2.    METODE PENDAPATAN
3.    METODE PENGELUARAN
 
11 SEKTOR PRODUKTIF PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL :
1.         PERTANIAN
2.         INDUSTRI PENGOLAHAN
3.         PERTAMBANGAN DAN GALIAN
4.         LISTRIK
5.         AIR DAN GAS
6.         BANGUNAN
7.         PENGANGKUTAN DAN KOMUNIKASI
8.         PERDAGANGAN
9.         BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
10.      SEWA RUMAH
11.       PERTAHANAN
12.      JASA LAINNYA
 
 CARA PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
1.    PENDAPATAN NASIONAL HARGA BERLAKU (NOMINAL)
2.    PENDAPATAN NASIONAL HARGA TETAP (RIIL)
  

INDIKATOR PEMBANGUNAN MONETER DAN NON MONETER

 
PENDAPATAN PERKAPITA PERTAHUN PERLU DIKETAHUI UNTUK :
1.      MEMBANDINGKAN TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DARI MASA KE MASA
2.      MEMBANDINGKAN LAJU PERKEMBANGAN EKONOMI ANTARA BERBAGAI NEGARA
3.      MELIHAT BERHASIL TIDAKNYA PEMBANGUNAN EKONOMI SUATU NEGARA.
 
TINGKAT PENDAPATAN PERKAPITA TIDAK SEPENUHNYA MENCERMINKAN TINGKAT KESEJAHTERAAN DAN TINGKAT PEMBANGUNAN SUATU NEGARA, KARENA :
1.         KELEMAHAN-KELEMAHAN YG BERSUMBER DARI KETIDAKSEMPURNAAN DALAM MENGHITUNG PENDAPATAN NASIONAL DAN PENDAPATAN PERKAPITA.
2.         KELEMAHAN-KELEMAHAN YG BERSUMBER DATI KENYATAAN BAHWA TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BUKAN SAJA DITENTUKAN OLEH TINGKAT PENDAPATAN MEREKA TETAPI JUGA OLEH FAKTOR-FAKTOR LAIN.
 
KELEMAHAN AD 1.
-         KELEMAHAN METODOLOGIS & STATISTIS DALAM MENGHITUNG PENDAPATAN PERKAPITA DALAM NILAI MATA UANG SENDIRI MAUPUN MATA UANG ASING.
-         TERJADI PENAFSIRAN YANG SALAH / TERLALU RENDAH THD NEGARA MISKIN KARENA JENIS-JENIS KEGIATAN DI NEGARA MISKIN TERDIRI DARI UNIT-UNIT KECIL DAN TERSEBAR DI BERBAGAI PELOSOK SHG TIDAK DIMASUKKAN DALAM VARIABEL PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL.
-         NILAI TUKAR RESMI MATA UANG SUATU NEGARA DENGAN VALUTA ASING TIDAK MENCERMINKAN PERBANDINGAN HARGA KEDUA NEGARA, WALAUPUN DALAM TEORI DIKATAKAN NILAI TUKAR INI MENYATAKAN HARGA.
 
 

KELEMAHAN AD 2

FAKTOR-FAKTOR LAIN MENENTUKAN PENDAPATAN DARI TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SUATU NEGARA
1.    FAKTOR EKONOMI :
-       STRUKTUR UMUR PENDUDUK
-       DISTRIBUSI PENDAPATAN TIDAK MERATA, SEBAGIAN TIDAK MENIKMATI HASIL PEMBANGUNAN.
-       CORAK PENGELUARAN MASYARAKAT BERBEDA
-       MASA LAPANG / WAKTU SENGGANG TINGGI
-       PEMBANGUNAN EKONOMI TDK HANYA UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT TETAPI JUGA HARUS MENGURANGI JUMAH PENGANGGURAN.
 
2.     FAKTOR NON EKONOMI :
-       PENGARUH ADAT ISTIADAT
-       KEADAAN IKLIM DAN ALAM SEKITAR
-       KETIDAKBEBASAN BERTINDAK DAN MENGELUARKAN PENDAPAT DAN BERTINDAK
 
 INDIKATOR PEMBANGUNAN MONETER & NON MONETER
 
INDIKATOR PEMBANGUNAN MONETER
1. PENDAPATAN PERKAPITA
2.    Indikator Kesejahteran Ekonomi Bersih (Net Economic Welfare)
Diperkenalkan William Nordhaus dan James Tobin (1972), menyempurnakan nilai-nilai GNP untuk memperoleh indicator ekonomi yg lebih baik, dgn dua cara :
a.    Koreksi Positip : Memperhatikan waktu senggang (leisure time) dan perekonomian sector informal.
b.    Koreksi Negatif : Kerusakan lingkungan oleh kegiatan pembangunan
 

INDIKATOR PEMBANGUNAN NON MONETER

 
1.    Indikator Sosial
Oleh Backerman ; dibedakan 3 kelompok :
1.    Usaha membandingkan tingkat kesejahteraan masy. di dua negara dengan memperbaiki cara perhitungan pendapatan nasional, dipelopori oleh Collin Clark dan Golbert dan Kravis.
2.    Penyesuaian pendapatan masy. dibandingkan dengan mempertimbangkan tingkat harga berbagai negara.
3.    Usaha untuk membandingkan tingkat kesejahteraan dari setiap negara berdasarkan data yg tdk bersifat moneter (non monetary indicators).
Indikator non moneter yg disederhanakan (modified non-monetary indicators).
 
2.    Indeks Kualitas Hidup dan Pembangunan Manusia
Morris D : Physical Quality of Life Index (PQLI) Indeks Kualitas Hidup (IKH) yaitu gabungan tiga faktor : tingkat harapan hidup, angka kematian dan tingkat melek huruf. Sejak thn 1990 UNDP mengembangkan indeks pembangunan manusia (Human Development Index = HDI) : (1) Tingkat harapan hidup (2) Tingkat melek huruf masyarakat dan (3) Tingkat pendapata riil perkapita masy. berd. Daya beli masing-masing negara. Besarnya indeks 0 s/d 1. Semakin mendekati 1 berarti indkes pembangunan manusianya tinggi demikian sebaliknya.
 
3.    Indikator Campuran
BPS : Indikator Kesejahteraan Rakyat Susenas Inti (Core Susenas) Pendidikan : tk pendidikan, tk melek huruf & tk partisips pendidikan
1.    Kesehatan : rata-rata hari sakit, fasilitas kesehatan
2.    Perumahan : sumber air bersih & listrik, sanitasi & mutu rumah
3.   Angkatan kerja : partisipasi tenaga kerja, jml jam kerja, sumber penghasilan utama, status pekerjaan
4.  Keluarga Berencana dan Fertilisasi : Penggunaan ASI, tingkat imunisasi, kehadiran tenaga kesehatan pada kelahiran, penggunaan alat kontrasepsi
5.    Ekonomi : tingkat konsumsi perkapita
6.  Kriminalitas : jml pencurian pertahun, jumlah pembunuhan pertahun, jumlah perkosaan pertahun.
7.    Perjalanan wisata : frekuensi perjalanan wisata pertahun
                  8.    Akses di media massa : jumlah surat kabar, jumlah radio dan jumlah televisi


                                                     Pendapatan Perkapita
        Pendapatan perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita.
Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara; semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.
      1. Perbandingan per Kapita Indonesia dengan Negara lain.
Pendapatan per kapita Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, ternyata masih termasuk rendah. Untuk lebih jelasnya, lihat tabel 1.2. 



Sementara itu, pertumbuhan PNB Riil Per Kapita di dunia dapat Anda pelajari tabel 1.3.

          Berdasarkan tabel 1.3, secara umum pada tahun 1998 pertumbuhan PNB Riil Per Kapita di dunia mengalami penurunan sebagaimana halnya Indonesia kecuali negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, Jerman, Kanada dan Perancis.
Hal ini terjadi, karena di dunia yang arus globalisasinya semakin gencar, kejadian atau masalah yang terjadi di suatu negara atau kawasan tertentu akan berdampak pula pada negara lainnya.
         2. Hubungan Pendapatan Nasional, Penduduk dan Pendapatan Perkapita.
Pendapatan nasional pada dasarnya merupakan kumpulan pendapatan masyarakat suatu negara. Tinggi rendahnya pendapatan nasional akan mempengaruhi tinggi rendahnya pendapatan per kapita negara yang bersangkutan. Akan tetapi, banyak sedikitnya jumlah penduduk pun akan mempengaruhi jumlah pendapatan per kapita suatu negara.
Untuk lebih memperjelas, perhatikan tabel di bawah ini!

          Dari tabel 1.1 di atas, nampak jelas bahwa India yang memiliki PDB per tahun US $ 427.407.000.000,00 hanya mendapatkan pendapatan per kapita US $ 440,00. Lain halnya dengan Singapura yang mendapatkan PDB per tahun US $ 95.453.000.000,00 ternyata pendapatan per kapitanya US $ 30.170,00. Mengapa demikian?
Ternyata tingginya pendapatan nasional suatu negara, tidak menjamin pendapatan per kapitanya juga tinggi. Hal ini terjadi karena faktor jumlah penduduk juga sangat menentukan tinggi rendahnya pendapatan per kapita.
       3. Pendapatan Perkapita Indonesia 2010.
Menurut sumber berita dari website “KOMPAS.com” tertanggal Senin, 7 Februari 2011, mnenyebutkan bahwa Pendapatan per kapita Indonesia atas dasar harga berlaku pada 2010 tercatat mencapai Rp 27 juta atau setara dengan 3.004,9 dollar AS. Angka ini naik sekitar 13 persen bila dibandingkan pada 2009 lalu yang mencapai Rp 23,9 juta atau setara 2.349,6 dollar AS.
“Itu, angka nominal PDB sebesar Rp 6.244,9 triliun dibagi dengan jumlah penduduk pada 2010 yang sebesar 237,6 juta hasilnya adalah Rp 27 juta per kapita pendapatan per tahun,” kata Kepala BPS Rusman Heriawan, Senin (7/2/2011).
Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat, produk nasional Bruto (PNB/GNP) per kapita juga meningkat dari Rp 23,1 juta atau setara 2.267,3 dollar AS pada 2009 menjadi Rp 26,3 juta atau 2.920,1 dollar AS di 2010, atau terjadi peningkatan sebesar 13,9 persen. “GNP ini sudah menghilangkan income orang asing yang dihasilkan di dalam negeri, dibawa keluar, tetapi harus kami tambahkan dengan income orang Indonesia yang bekerja di luar negeri,” ucap Rusman.

                                                         Pendapatan Nasional.
Pendapatan nasional adalah merupakan jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat dalam suatu negara selama satu tahun.
Konsep Pendapatan Nasional :
1. PDB/GDP (Produk Domestik Bruto / Gross Domestik Product).
Produk Domestik Bruto adalah jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu Negara selama satu tahun. Dalam perhitungannya, termasuk juga hasil produksi dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan / orang asing yang beroperasi diwilayah yang bersangkutan.
2. PNB/GNP (Produk Nasional Bruto / Gross Nasional Product).
PNB adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu Negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk didalamnya barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat Negara tersebut yang berada di luar negeri.
Rumus :
GNP = GDP – Produk netto terhadap luar negeri

3. NNP (Net National Product).
NNP adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dalam periode tertentu, setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
Rumus :
NNP = GNP – Penyusutan

4. NNI (Net National Income).
NNI adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
Rumus :
NNI = NNP – Pajak tidak langsung

5. PI (Personal Income).
PI adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima masyarakat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat setelah dikurangi oleh laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan social, pajak perseorangan dan ditambah dengan transfer payment.
Rumus :
PI = (NNI + transfer payment) – (Laba ditahan + Iuran asuransi + Iuran jaminan social + Pajak perseorangan )

6. DI (Disposible Income).
DI adalah pendapatan yang diterima masyarakat yang sudah siap dibelanjakan oleh penerimanya.
Rumus :
DI = PI – Pajak langsung

C. Perhitungan Pendapatan Nasional.
1. Tujuan dan manfaat perhitungan pendapatan nasional
a) Untuk mengetahui tingkat kemakmuran suatu Negara
b) Untuk memperoleh taksiran yang akurat nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat dalam satu tahun
c) Untuk membantu membuat rencana pelaksanaan program pembangunan yang berjangka.
2. Manfaat mempelajari pendapatan nasional
a) Mengetahui tentang struktur perekonomian suatu Negara
b) Dapat membandingkan keadaan perekonomian dari waktu ke waktu antar daerah atau antar propinsi
c) Dapat membandingkan keadaan perekonomian antar Negara
d) Dapat membantu merumuskan kebijakan pemerintah.
3. Perhitungan Pendapatan Nasional
a) Metode Produksi
Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh sector ekonomi masyarakat dalam periode tertentu.
Y = [(Q1 X P1) + (Q2 X P2) + (Qn X Pn) ……]
b) Metode Pendapatan
Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode.
Y = r + w + i + p
c) Metode Pengeluaran
Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.
Y = C + I + G + (X – M)

IPC = JUMLAH PENDAPATAN : JUMLAH PENDUDUK